Pencabutan Aturan Omnibus Law UU Ciptaker Jadi Fokus Utama Gebrak di Demo Hari Buruh 2021

Sabtu 01 Mei 2021, 13:14 WIB
Ilustrasi pendemo di hari buruh (ist)

Ilustrasi pendemo di hari buruh (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) menggelar aksi turun ke jalan untuk memperingati Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2021, serentak di 27 provinsi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos mengatakan bahwa Fokus utama Gebrak dalam peringatan Hari Buruh Internasional ini adalah untuk menuntut pemerintah segera mencabut/membatalkan aturan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Selain itu juga ada 11 kebijakan atau peraturan lainnya yang dinilai merugikan buruh dan juga harus segera dicabut kebijakannya.

"Gebrak mendesak agar pemerintah mencabut UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya, serta sederet peraturan dan kebijakan bermasalah lainnya," kata Nining Elitos melalui keterangan tertulis, Jumat (30/4/2021).

Aturan soal pemotongan upah ditengah pandemi dinilai Nining tak memiliki tolak ukur yang jelas serta ketat mengenai syarat ketidakmampuan keuangan perusahaan sehingga sangat merugikan kelas buruh.

Aturan tersebut sebelumnya dilegitimasi lewat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam Masa Pandemi Covid-19.

Terkait dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang bisa dicicil juga dianggap tidak memberikan tolak ukur ketidakmampuan keuangan perusahaan di masa pandemi COVID-19.

Selain itu peniadaan kenaikah upah minimum yang ada di sejumlah daerah juga tidak dinaikkan lantaran dalih pandemi menjadi salah satu diantara tuntutan yang disuarakan oleh para buruh. (cr03)

Berita Terkait

News Update