ADVERTISEMENT

Gelar Unjuk Rasa Peringati May Day, Buruh Menuntut Diberlakukannya Upah Minimum Sektoral 2021

Sabtu, 1 Mei 2021 14:25 WIB

Share
Aksi unjuk rasa ratusan buruh di area Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Sabtu, (1/5/2021) . (Cr05)
Aksi unjuk rasa ratusan buruh di area Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Sabtu, (1/5/2021) . (Cr05)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Gelar Unjuk Rasa Peringati May Day, Ratusan Buruh Tuntut UMSK 2021 Diberlakukan

Gelar Unjuk Rasa Peringati May Day, Buruh Menuntut Upah Minimum Sektoral 2021 Diberlakukan

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Massa dari elemen buruh dan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day,  di area bundaran Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Sabtu, (01/05/2021).

Massa buruh menyerukan tuntutan agar agar Upah Minimum Sektoral (UMS) 2021 diberlakukan.

"Di Provinsi Banten kami minta upah minimum sektoral di berlakukan, di Jabar juga, di DKI Jakarta surat upah minimum diganti dengan surat keputusan , itulah tuntutan kami di berbagai daerah," kata
Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Riden Hatam Aziz di lokasi unjuk rasa, Sabtu, (01/05/2021).

Tuntutan tersebut merupakan rangkaian dari beberapa tunutun yang disuarakan masa buruh pada peringatan May Day kali ini.

Sebelumnya, Riden  menjelaskan, pihaknya bakal menuntut UU nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja untuk segera dibatalkan. Karena menurutnya, dalam UU tersebut merugikan kaum buruh.

"Contohnya upah minimum sektoral sudah dihilangkan. Paling menyedihkan lagi adalah tentang outsourcing di UU nomor 13 Tahun 2003 hanya lima jenis pekerjaan, di UU nomor 11 2020 ini semua pekerjaan boleh di outsourcing," ucapnya. (Cr05)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT