ADVERTISEMENT

Besok Hari Pendidikan Nasional, Begini Tata Cara dan Ketentuan Upacara Bendera Ditengah Pandemi COVID-19

Sabtu, 1 Mei 2021 13:57 WIB

Share
Ilustrasi upacara bendera (ist)
Ilustrasi upacara bendera (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Hari Pendidikan Nasional di Indonesia selalu diperingati setiap tanggal 2 Mei karena sudah sesuai pada penetapan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 305 Tahun 1959 pada tanggal 28 November 1959.

Biasanya untuk mempertingati Hari Pendidikan Nasional para pendidik dan pengajar akan melakukan kegiatan upcara bendera.

Namun karena saat ini Indonesia tengah dilanda pandemi COVID-19 membuat kegiatan upacara beralih menjadi online.

Bagaimana tata cara dan ketentuan upacara bendera secara online? Melalui surat edaran Nomor 27664/MPK.A/TU.02.03/2021 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menjelaskan bagaimana tata cara perayaan Hardiknas di tengah pandemi.

Berikut tata cara dan ketentuannya.

  1. Upacara bendera dilakukan secara daring (online) diikuti dari rumah atau tempat tinggal masing-masing dengan menyaksikan siaran langsung di kanal YouTube Kemendikbud RI mulai pukul 08.00 WIB.
  2. Kegiatan upcara hanya dilakukan secara luring (tatap muka) di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pusat dan satuan kerja di daerah, Kantor Kementerian Agama Pusat dan satuan kerja di daerah, Kantor Pemerintahan Provinsi/Kabupaten/Kota, Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi/Kabupaten/Kota, Kampus Perguruan Tinggi Negeri/Swasta serta satuan pendidikan di seluruh Indonesia yang
    berada dalam zona hijau dan kuning.

Selain itu kantor perwakilan Indonesia di luar negeri serta satuan pendidikan di luar negeri yang wilayahnya ditetapkan pemerintah setempat sebagai zona aman.

  1. Pelaksanaan upacara secara luring/tatap muka dilaksanakan secara terbatas, minimalis, serta menerapkan protokol kesehatan.
  2. Pakaian

Pejabat (undangan) akan mengenakan pakaian adat tradisional sesuai dengan
norma kepantasan

Pegawai, pendidik, siswa, dan mahasiswa juga mengenakan pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan

Petugas upacara mengenakan pakaian sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

  1. Protokol kesehatan
    Pelaksanaan upacara bendera dilaksanakan di lokasi dengan sirkulasi udara yang baik dan pembatasan jumlah petugas, peserta dan undangan serta pengaturan jarak (social distancing) pada barisan.

Tak lupa juga sleuruh petugas, peserta, dan undangan wajib melakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil sekurang-kurangnya 1x24 jam sebelum upacara berlangsung.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT