Tak Terima Dipecat Dari Pekerjaan, Pria di Jakarta Utara Bedil Mantan Bosnya

Jumat 30 Apr 2021, 08:30 WIB
Kapolsek Cilincing Kompol Eko Setio BW, bersama Tim Buser saat menggiring tersangka ke Mapolsek Cilincing. (Ist)

Kapolsek Cilincing Kompol Eko Setio BW, bersama Tim Buser saat menggiring tersangka ke Mapolsek Cilincing. (Ist)

Dari tangan tersangka, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit senjata api rakitan berikut amunisinya, dan 1 unit sepeda motor matik berplat nomor B 3870 UMW warna hitam.

Saat ini, tersangka sudah mendekam di tahanan Polsek Cilincing untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka dijerat Pasal 406 KUHP Junto Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (yono)
 

News Update