Dari tangan tersangka, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit senjata api rakitan berikut amunisinya, dan 1 unit sepeda motor matik berplat nomor B 3870 UMW warna hitam.
Saat ini, tersangka sudah mendekam di tahanan Polsek Cilincing untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka dijerat Pasal 406 KUHP Junto Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (yono)