TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Dinilai sukses membantu proses konsinyasi dan pengosongan lahan dalam pembangunan jalan tol ruas Cengkareng-Batuceper-Kunciran, PT Jasa Marga Kunciran Cengkareng (PT JKC) memberikan piagam penghargaan kepada Rishi Wahab, selaku kuasa hukum.
Penghargaan diberikan oleh Direktur PT JKC Agung Widodo tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi karena telah mampu membantu pemerintah dalam mengosongkan 202 bidang tanah dan bangunan dengan baik dan lancar.
"Kami mengapresiasi kinerja dari tim Rishi Wahab Law Office yang telah bekerja dengan optimal dalam proses konsinyasi dan pengosongan bidang tanah atau bangunan untuk kepentingan pembangunan jalan tol ruas Cengkareng Batuceper Kunciran," ujar Agung, Jumat (30/4/2021).
Rishi Wahab mengaku senang menerima penghargaan tersebut. Menurutnya ini merupakan buah dari hasil pekerjaan yang telah dilakukannya sejak 2019.
Law Office Rishi Wahab dan Partners mendapatkan surat kuasa khusus dari Pejabat Pembuat Komitmen, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PPK PUPR) untuk mengajukan permohonan konsinyasi pada Pengadilan Negeri Tangerang sesuai dengan bidang-bidang yang diserahkan oleh PPK PUPR.
”Puji Tuhan dan terima kasih kepada tim Rishi Wahab yang sudah bekerja keras dan luar biasa," kata Rishi.
Rishi menceritakan, pihaknya telah melaksanakan kegiatan pendampingan pengosongan lahan guna mempercepat penyelesaian dan memperlancar pembangunan jalan tol ruas Cengkareng-Batuceper-Kunciran guna mendukung realisasi program pemerintah.
Selain itu pihaknya juga melakukan pendampingan untuk memperoleh kepastian pembayaran ganti rugi, yang mana uang ganti rugi dititipkan ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Menurutnya hal ini diatur dalam pasal 42 ayat 1 dan pasal 43 Undang nomor 2 tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
”Kami dalam hal ini bekerja sepenuh hati demi kepentingan masyarakat dan sepenuhnya mendukung program pemerintah,”imbuhnya.
Rishi menambahkan, pelaksanaan pendampingan hukum yang dilakukan pihaknya selalu didasarkan pada ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku baik dalam undang-undang nomor 2 tahun 2012 dan peraturan Presiden nomor 71 tahun 2012, sehingga proses pengosongan lahan berjalan dengan lancar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (toga)