Solidaritas LSM Desak Anies dan Kapolda Tindak Tempat Hiburan Malam yang Masih Buka saat Ramadan

Jumat 30 Apr 2021, 23:13 WIB
Ilustrasi tempat hiburan malam. (foto: ist)

Ilustrasi tempat hiburan malam. (foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Solidaritas Pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Jakarta mendesak Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Kapolda Metro Jaya, Irjen Muhammad Fadil Imran menindak sejumlah tempat hiburan malam yang beroperasi pada bulan Ramadan.

Terlebih, dengan adanya Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 434 Tahun 2021 yang mengatur tentang jam operasional bagi Resto dan bukan untuk musik hidup, bar, klub malam, panti pijat dan lain sebagainya.

"Fakta di lapangan banyak resto dan bar atau klub malam di Ibu Kota masih dan tidak mengindahkan protokol kesehatan Covid-19. Bahkan pertunjukanya berlangsung hingga pukul 4 dini hari setiap hari," ucap Ketua Poros Rawamangun, Rudy Darmawanto, Jumat (30/4/2021).

Menurutnya, para pengusaha tempat hiburan ini kerap mengelabui aparat dengan berbagai cara. Salah satunya, dengan membebaskan parkir tamunya dan mengarahkan ke lokasi parkir lain seolah tidak ada kegiatan di dalamnya. 

"Karena itu kami atas nama beberapa lembaga kepemudaan dan potensi keagamaan menyampaikan kepada bapak Gubernur dan Kapolda Metro Jaya bahwa beberapa resto dan bar di wilayah DKI Jakarta telah nyata melanggar protokol kesehatan," jelasnya.

Tak hanya itu, sambungnya, dengan maraknya pelanggaran tersebut para pengusaha tempat hiburan pun telah melanggar etika sosial dan tidak menghormati umat Islam di saat pelaksanaan ibadah bulan suci Ramadan 1442 Hijriah.

"Kami berharap resto dan bar yang masih beroperasi segera diproses hukum dan dilakukan secara terbuka agar masyarakat umum dapat melihat langsung secara transparan," ungkap Ketua Persatuan Mubaliq-Mubaliqoh Indonesia, Syaful Anwar.

Ia menambahkan, sejumlah LSM yang mendesak adanya penegakan hukum tersebut antara lain Persatuan Mubaliq-Mubaliqoh Indonesia, Mahasiswa Muslim Nusantara, Gerakan Pemuda Indonesia(GPI), AMPERA dan Poros Rawamangun. (deny)

Berita Terkait
News Update