TANGSEL, POSKOTA.CO.ID - Wakil Walikota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan menyayangkan adanya Bazar Tomang Tol atau pasar malam tanpa berizin di Jalan Siliwangi, Pamulang Tangerang Selatan.
Seharusnya, kata Pilar, para pedagang jika ingin mengadakan sebuah acara mengonfirmasi ke pihak terkait pemerintah.
"Tolong konfirmasi kalau mau mengadakan sebuah acara. Sebab kita sedang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak boleh berkerumun," ujarnya dikonfirmasi, Jumat (30/4/2021).
Dengan adanya kegiatan pasar malam tanpa izin, Pilar menyebut, pada akhirnya pemerintah melakukan tindakan pembubaran dan penutupan.
Dia juga menegaskan, izin kegiatan pasar malam harus dikeluarkan secara tertulis oleh dinas terkait atau pihak kecamatan.
"Tidak bisa izin dilakukan orang per orangan. Harus ada izin surat tertulis. Jadi siapapun itu masyarakat bisa lebih cermat melakukan perizinan kegiatan," ungkapnya.
Lagipula, Pilar menuturkan, kegiatan besar yang mengundang banyak orang tidak diperbolehkan lantaran berpotensi menjadi kerumunan dan klaster baru Covid-19.
"Semua orang tahu sekarang kegiatan besar tidak diperbolehkan, kenapa sih tetap mengadakan. Apalagi izin yang dia tahu sendiri salah," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, pihak pengelola Bazar Tomang Tol mengaku sudah mendapat izin terkait kegiatan pasar malam di Jalan Siliwangi, Pamulang Tangerang Selatan.
Hal itu dikatakan Novrizal, seorang pria yang mengaku sebagai pengelola Bazar Tomang Tol atau pasar malam di Jalan Siliwangi.
"Sudah ada izinnya kok. Semua izin sudah lengkap. Kalau enggak ada izinnya kita enggak berani mengadakan seperti ini (pasar malam)," ujarnya ditemui Poskota di lokasi, Kamis (29/4/2021).