Sebanyak 26 Orang Tak Mengenakan Masker di Tanjung Priok Diberikan Sanksi Bersihkan Lingkungan

Jumat 30 Apr 2021, 15:06 WIB
26 orang yang tidak mengenakan masker disanksi kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum di Tanjung Priok. (ist)

26 orang yang tidak mengenakan masker disanksi kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum di Tanjung Priok. (ist)

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 26 orang yang kedapatan tidak mengenakan masker dikenakan sanksi kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum di Jalan Warakas I, Kelurahan Warakas, Kecamatan Tanjung Priok, Jumat (30/4/2021).

"Bentuk pelanggaran yang mereka lakukan adalah tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar prokes maka kami terapkan sanksi sesuai aturan yang ada," ungkap Plt. Kasatpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Evita Wahyu Pancawati saat dikonfirmasi. 

Dalam operasi tertib masker (Tibmask) kali ini dikerahkan 17 petugas gabungan dari Satpol PP dan Satpel Perhubungan Kecamatan Tanjung Priok untuk menegakan kedisplinan prokes di masa pandemi Covid-19.

"Pelanggar prokes akan didata dan dikenakan sanksi denda administrasi atau kerja sosial," ujarnya. 

Ia menyayangkan masih banyaknya masyarakat yanv mengabaikan protokol kesehatan Covid-19.

Evita mengatakan, menggunakan masker di tengah pandemi Covid-19, bukan hanya melindungi diri sendiri, tapi juga melindungi keluarga dan orang sekitarnya dari bahaya virus Corona.

"Jangan pernah lengah harus tetap waspada karena pandemi Covid-19 belum selesai," pungkasnya. (yono)

Berita Terkait
News Update