Pemkab Lebak Diminta Berikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kepada Para Pekerja Formal dan Informal

Jumat 30 Apr 2021, 15:32 WIB
Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya. (foto: yusuf permana)

Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya. (foto: yusuf permana)

LEBAK, POS KOTA.CO.ID - Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menerima audiensi Asep Rahmat Suwandha selaku Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan terkait Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Bertempat di Gedung Negara Pemkab Lebak, jum'at (30/4/2021).

Dalam diskusi, Asep menjelaskan, Instruksi Presiden tersebut adalah mendorong BUMN/BUMD dan ekosistemnya terdaftar menjadi peserta aktif program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dan seluruh Kepala Daerah diminta untuk memastikan optimalisasi program tersebut guna memberikan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja. 

"Pemerintah Daerah diminta untuk menyusun dan menetapkan regulasi dan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," ucap Asep.

Ia melanjutkan, dengan program ini Pemerintah juga dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat juga meningkatkan daya saing daerah.

Sementara itu, Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya menyampaikan bahwa Pemkab Lebak siap bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan terlebih hal ini menyangkut kesejahteraan masyarakat dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja. 

"Sebetulnya kami telah mencanangkan ini sudah tiga tahun lalu, untuk pekerja informal kita seperti petani namun karena kita sedang dihadapkan dengan pandemi Covid-19 dan harus mengalami refocusing anggaran jadi masih tertunda,"ungkap Bupati Lebak. 

Bupati juga mengatakan kerjasama ini merupakan salah satu wujud implementasi amanat dalam pelaksanaan otonomi daerah. (kontributor banten/yusuf permana) 

Berita Terkait
News Update