Langkah ini dilakukan, karena Junaedi menyadari bahwa laut menjadi kebutuhan mendasar warga Kepulauan Seribu bagi nelayan, pemilik keramba, pemilik tambah udang, ekosistem laut serta kawasan wisata.
Dalam pertemuan tersebut, Junaedi juga meminta kepada VP Corporate Secretary Subholding Upstream PHE ONWJ, Whisnu Bahriansyah agar memberikan ganti rugi kepada warga, serta ganti upah kepada warga yang telah membantu membersihkan limbah tumpahan minyak, sebagai langkah awal.
“Saya harapkan PHE ONWJ segera melakukan percepatan penanganan dari limbah minyak yang telah mencemari wilayah Kepulauan Seribu, karena ini menjadi perhatian masyarakat dan Kabupaten Kepulauan Seribu,” kata Junaedi.
Junaedi juga menegaskan, agar peristiwa limbah tumpahan minyak di Kepulauan Seribu yang disebabkan pihak Pertamina atau PHE ONWJ tidak boleh kembali terjadi, dan harus dilakukan langkah antisipasi, pemantauan secara berkala serta bekerja secara maksimal.
“Selayaknya kesalahan limbah tumpahan minyak di Kepulauan Seribu ini tidak berulang-ulang terjadi, harus ada komitmen Pertamina, agar kesalahan tidak terjadi hingga kali ketiga,” tegas Junaedi.
PHE ONWJ sendiri telah melakukan merespon untuk melakukan pembersihan limbah tersebut, dan mengerahkan personel OSCT, dan melakukan patroli sekitar dan mengerahkan kapal pengangkut minyak yang telah dikumpulkan warga atau petugas. (yono)