JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Beberapa waktu lalu beredar video bocah berumur 12 tahun kendarai kontainer viral di media sosial Instagram.
Diketahui, video itu diambil saat bocah dengan truk kontainernya itu melintas di Tol Cikampek sepanjang KM 12-17.
Terkait hal itu, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut, pihaknya akan menelusuri kaitan video viral tu dengan dugaan eksploitasi anak.
"Sudah terungkap bahwa ini video lama, namun baru viral beberapa waktu ini. Dari pengakuannya si sopir yang berinisial A, dia juga ada di dalam truk sedang tidur dan digantikan oleh keponakannya yang berusia 12 tahun," jelas , Jumat (30/4/2021).
"Kepada si anak, mengacu pada UU Perlindungan Anak maka sistem peradilannya adalah dengan melakukan pembinaan bersama dengan orang tuanya. Namun, berbeda dengan A, kita lanjut koordinasikan dengan pihak Subdit Reknata Krimum Polda Metro Jaya apakah ada dugaan eksploitasi anak karena anak tersebut mengendarai truk trailernya menggantikan sang sopir," sambungnya.
Di sisi lain, Sambodo juga menegaskan tindakan sang sopir yang membiarkan anak usia 12 tahun membawa truk tetap tidak dapat dibenarkan.
Menurut dia, untuk bisa membawa kendaraan truk trailer dibutuhkan SIM khusus yang tidak didapatkan dengan mudah.
"Padahal jelas untuk mengendarai truk plat kuning ini membutuhkan SIM B2 umum, dimana untuk memperoleh SIM tersebut harus ada minimal usia 20 tahun dan punya SIM A2 umum selama kurang lebih satu tahun jadi prosesnya lama gitu," tuturnya.
Meski video itu baru saja viral di media sosial, ternyata kejadian itu telah terjadi pada tahun 2020 lalu.
Dalam video tersebut, bocah pengendara truk itu sempat ditanya oleh sesama pengendara. "Mau ke mana?" tanya seorang pengguna jalan. "Tasik,"jawab bocah itu. (cr09)