Mendagri Tito Karnavian Percepat Penyelesaian 311 Batas Daerah yang Masih Ngambang

Jumat 30 Apr 2021, 13:03 WIB
Mendagri Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Koordinasi Gubernur dan Bupati/Wali. (ist)

Mendagri Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Koordinasi Gubernur dan Bupati/Wali. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan sampai kini masih ada 311 segmen batas daerah yang statusnya belum diselesaikan, atau masih ngambang.

Rinciannya, 27 segmen antar provinsi dan 284 segmen antar kabupaten/kota.

Itu disampaikan Mendagri dalam Rapat Koordinasi Gubernur dan Bupati/Wali Kota terkait peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan percepatan penegasan batas daerah, di Gedung C Sasana Bhakti Praja Kantor Kemendagri, Jumat (30/4/2021).

Mendagri mengungkapkan dari total 979 segmen batas daerah, total 668 segmen daerah telah berstatus diselesaikan, dengan rincian 138 segmen antar provinsi dan 530 segmen antar kabupaten/kota.

"Tinggal 311 segmen batas daerah yang statusnya belum diselesaikan, dengan rincian,  27 segmen antar provinsi dan 284 segmen antar kabupaten/kota," terang mantan Kapolri ini.

Tito menyampaikan daerah-daerah yang batasnya belum ditetapkan, masih ngambang saat ini, yang  jumlahnya 311, maka Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama dengan Pemda terkait melaksanakan percepatan penyelesaian penegakan batas wilayah, jadi kebersamaan antara Kemendagri dengan Pemda.

Ia menambahkan Kemendagri memfasilitasi Pemda dalam menyelesaikan batas daerah agar tak menghambat investasi.

Dengan demikian, hal itu diharapkan dapat berdampak pada terbukanya lapangan pekerjaan secara luas.

Di samping itu, kepastian hukum dan batas daerah yang tegas mutlak diperlukan untuk kemudahan berusaha di daerah.

Tito mengatakan salah satu turunan UU Cipta Kerja, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah, mengamanatkan penyelesaian tata ruang sebagai salah satu hambatan untuk kemudahan berusaha di daerah.

“Salah satu hambatan untuk berusaha, karena adanya daerah yang belum memiliki tata ruang yang jelas, kepastian tata ruang, nah salah satu hambatan dari penyelesaian tata ruang itu adalah adanya batas wilayah antar kabupaten/kota, provinsi, itu ada yang tidak jelas,” tuturnya.

Tito menerangkan Dalam BAB III Pasal 4 PP tersebut, disebutkan bahwa penyelesaian Batas Daerah terdiri atas percepatan penyelesaian Batas Daerah; dan penyelesaian Ketidaksesuaian antara Batas Daerah dengan RTRWP dan/atau RTRWK. 

"Sementara itu pada Pasal 5 dalam PP yang sama, disebutkan bahwa Batas Daerah yang berlaku dan telah ditetapkan dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, menjadi acuan penyelesaian ketidaksesuaian," tandasnya.

Sementara itu, dalam Pasal 5 Ayat (3) dijelaskan bahwa Dalam hal terdapat Batas Daerah yang akan atau dalam proses revisi, dilakukan pembahasan percepatan penyelesaian penegasan Batas Daerah oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri bersama pemerintah daerah.

Ia juga menjelaskan, pihaknya telah membentuk tim dalam rangka mengakomodir dan memfasilitasi percepatan batas daerah ini. Mendagri juga berharap, gubernur dapat membuat tim serupa guna percepatan batas daerah antar kabupaten/kota.

"Atas dasar fasilitasi dari pemerintah pusat, dan kerja sama dengan pemerintah daerah ini, diharapkan penyelesaian segmen batas daerah dapat segera diselesaikan maksimal 5 bulan sejak PP ditetapkan, sehingga batas daerah dapat diselesaikan guna kepastian hukum dan kemudahan berusaha di daerah," pungkas Mendagr. (johara)

News Update