JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Presiden Jokowi mengatakan telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri, termasuk pejabat negara.
"Saya berharap dengan adanya pemberian THR ini bisa mengungkit pertumbuhan ekonomi dan juga mendorong daya beli masyarakat," kata Jokowi dalam keterangannya melalui YouTube Sekretariat Presiden.
Itu disampaikan Jokowi disela kunjungan kerjanya ke Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (29/04/2021). Dalam kegiatan tersebut, Jokowi didampingi Ketua DPR Puan Maharani dan sejumlah menteri.
Presiden menjelaskan bahwa mereka yang mendapatkan THR ini juga para pensiunan, penerima tunjangan.
Kepala Negara menegaskan pemberian THR, salah satu untuk mendorong peningkatan konsumsi daya beli masyarakat, sehingga bisa mendorong daya ungkit ekonomi, daya ungkit pertumbuhan ekonomi.
"Pada bulan Ramadan dan menjelang Idulfitri nanti merupakan momentum untuk mendorong konsumsi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mereka," terang mantan gubernur DKI Jakarta ini.
Presiden menjelaskan bahwa THR akan dibayar pada 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri. Sedangkan terkait gaji ke-13, Jokowi mengungkapkan pemberian gaji ke - 13 akan dilakukan menjelang tahun ajaran baru anak - anak sekolah.
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri, akan mulai dibagikan pada H-10 hingga H-5 Lebaran 2021.
Untuk pencairan THR PNS 2021 dan para abdi negara lainnya tersebut, negara mengalokasikan dana sebesar Rp 30,6 triliun, yang terdiri atas THR PNS instansi pusat, dan PNS di pemerintah daerah.
Dia mengatakan, dana THR PNS 2021 sebesar Rp 30,6 triliun tersebut akan dibelanjakan untuk pusat dengan jumlah Rp 15,8 triliun dan Rp 14,8 triliun untuk daerah. (johara)