ADVERTISEMENT

Polisi Tak Menahan Mafia Karantina Kesehatan Covid-19 di Bandara Soetta, Begini Penjelasannya

Kamis, 29 April 2021 12:18 WIB

Share
Polisi menunjukkan barang bukti tindak pidana pelanggaran karantina kesehatan. (Fernando Toga) 
Polisi menunjukkan barang bukti tindak pidana pelanggaran karantina kesehatan. (Fernando Toga) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Polisi tidak menahan empat calo karantina Covid-19 yang meloloskan warga negara asing (WNA) asal India untuk tidak mengikuti isolasi saat tiba di Indonesia. 

Keempat pelaku tersebut yakni, ZR, AS, R dan M ditangkap lantaran memiliki peran membantu para WNA untuk tidak menjalani karantina dengan meminta imbalan mulai dari Rp6 juta hingga Rp8 juta perorangan.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Alexander Yurikho mengatakan, para pelaku tidak dilakukan penahanan lantaran ancaman sangkaan tidak sampai lima tahun.

Diketahui keempat pelaku tersebut disangkakan dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 14 ayat 1 UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. 

"Tidak bisa ditahan karena syarat obyektif penahanan berupa ancaman sangkaan pasal diatas 5 Tahun (penjara) tidak terpenuhi. Kepada para tersangka, ancaman hukumannya hanya 1 Tahun (penjara)," ujar Alex kepada poskota.co.id, Kamis (29/4/2021). 

Menurutnya ketentuan tersebut telah diatur dalam peraturan yang tertera dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

"Memang demikian beracara dalam Hukum Pidana yang diatur dalam KUHAP," katanya. 

Diberitakan sebelumnya, Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap empat calo karantina Covid-19 yang meloloskan warga negara asing (WNA) asal India untuk mengikuti karantina saat tiba di Indonesia.

Keempat pelaku tersebut yakni, ZR, AS, R dan M ditangkap lantaran memiliki peran membantu para WNA untuk tidak menjalani karantina dengan imbalan Rp6 juta hingga Rp8 juta perorangan. (toga) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT