TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Polisi tidak menahan empat calo karantina Covid-19 yang meloloskan warga negara asing (WNA) asal India untuk tidak mengikuti isolasi saat tiba di Indonesia.
Keempat pelaku tersebut yakni, ZR, AS, R dan M ditangkap lantaran memiliki peran membantu para WNA untuk tidak menjalani karantina dengan meminta imbalan mulai dari Rp6 juta hingga Rp8 juta perorangan.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Alexander Yurikho mengatakan, para pelaku tidak dilakukan penahanan lantaran ancaman sangkaan tidak sampai lima tahun.
Diketahui keempat pelaku tersebut disangkakan dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 14 ayat 1 UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
"Tidak bisa ditahan karena syarat obyektif penahanan berupa ancaman sangkaan pasal diatas 5 Tahun (penjara) tidak terpenuhi. Kepada para tersangka, ancaman hukumannya hanya 1 Tahun (penjara)," ujar Alex kepada poskota.co.id, Kamis (29/4/2021).
Menurutnya ketentuan tersebut telah diatur dalam peraturan yang tertera dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Memang demikian beracara dalam Hukum Pidana yang diatur dalam KUHAP," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap empat calo karantina Covid-19 yang meloloskan warga negara asing (WNA) asal India untuk mengikuti karantina saat tiba di Indonesia.
Keempat pelaku tersebut yakni, ZR, AS, R dan M ditangkap lantaran memiliki peran membantu para WNA untuk tidak menjalani karantina dengan imbalan Rp6 juta hingga Rp8 juta perorangan. (toga)