JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengamankan ratusan mobil travel gelap yang mengangkut pemudik dari beberapa titik pengetatan jalur mudik sejak 27-28 April 2021.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, hanya dalam waktu dua hari saja pihaknya telah berhasil mengamankan kendaraan yang tidak memiliki izin trayek atau tidak memiliki izin untuk mengangkut penumpang, atau yang sering dikenal dengan travel gelap.
"Yang mengangkut penumpang dari Jakarta ke berbagai daerah di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, bahkan ada yang mengantar sampai ke Lampung," Ucap Sambodo di Mapolda Metro Jaya.
"Dari kegiatan selama dua hari tersebut, tadi telah disampaikan, kamu telah berhasil menindak sebanyak 115 kendaraan bermotor dengan rincian minibus atau elf sebanyak 64 unit dan mobil penumpang perorangan sejumlah 51 unit dan kepada mereka telah diberikan penindakan dengan tilang," sambungnya.
Menurutnya, Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan hunting sistem, artinya pihaknya melaksanakan patroli jalur-jalur jalan, baik arteri, jalan tol maupun jalur tikus yang ditenggarai sering dilewati oleh para travel gelap ini.
Pihak kepolisian juga melaksanakan Patroli Siber untuk melihat, meneliti, memahami pergerakan para travel gelap.
Karena sebagian dari mereka kedapatan mengiklankan jasanya melalui media sosial, baik Facebook, instagram, dan sebagainya.
"Yang kami tindak itu tidak hanya pada tahun ini, itu yang sekarang ini, yang kami tindak tidak hanya kendaraan yang tidak memiliki izin trayek artinya kendaraan-kendaraan plat hitam yang mengangkut penumpang dengan cara berbayar, tetapi juga kendaraan-kendaraan yang menyimpang dari trayeknya. Jadi ada kendraan dengan plat kuning yang punya izin untuk mengangkut angkutan orang tetapi izinnya bukan ngangkut dadi Jakarta. Misalnya Bandung-Cilacap, Bandung-Cirebon, tapi mengangkut penumpang dari jakarta. Itu juga melanggar Pasal 308 UU Lalu lintas dan Angkutan Jalan," paparnya.
Pasal 308 UU LLAj yang mengatur bahwa tidak memiliki izin dalam menyelenggarakan angkutan orang tidak dalam trayek diancam dengan dengan hukuman kurungan maksimal dua bulan atau denda Rp 500.000. (adji)