Oknum TNI Penyebar Berita Bohong yang Sebabkan Polsek Ciracas Dirusak, Divonis 1 Tahun Penjara dan Dipecat dari Kesatuan

Kamis 29 Apr 2021, 20:01 WIB
Suasana sidang putusan Prada Muhammad Ilham. (ifand)

Suasana sidang putusan Prada Muhammad Ilham. (ifand)

CAKUNG, POSKOTA.CO.ID - Sebarkan kabar bohong yang menyebabkan pengerusakan Polsek Ciracas, oknum anggota TNI akhirnya dipecat dari kesatuan.

Bahkan, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan oknum anggota atas nama Prada Muhammad Ilham bersalah dan divonis 1 tahun penjara.

Keputusan itulah yang dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan pada Kamis (29/4).

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel chk (K) Prastiti Siswayani menyatakan Prada Ilham bersalah karena menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang membuat keonaran sebagaimana pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana.

"Mempidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama satu tahun," kata ketua majelis hakim, Kamis (29/4/2021).

Menurut Majelis Hakim, hal yang memberatkan putusan di antaranya karena Prada Ilham dianggap merusak citra TNI AD, sementara meringankan dia mengakui dan menyesali perbuatannya.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dinas militer karena dianggap melanggar disiplin anggota TNI.

"Karena jika tetap dipertahankan dalam kehidupan militer dapat merusak pola pembinaan disiplin di lingkungan TNI,"​ ujarnya dalam pembacaan putusan.

Atas putusan vonis yang disampaikan Majelis Hakim, Prada Ilham menyatakan pikir-pikir akan menerima atau mengambil langkah hukum mengajukan banding, dalam hal ini dia memiliki waktu tujuh hari.

Meski begitu, vonis pidana pokok yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan Oditur Militer yang merupakan Jaksa dalam peradilan militer, yakni penjara 1 tahun 6 bulan dan pemecatan dari dinas militer.

Sementara itu, Kepala Oditurat II-07 Jakarta, Kolonel Sus Faryatno Situmorang mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum bisa memastikan akan mengajukan banding atau menerima putusan.

Berita Terkait
News Update