JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi mengingatkan warga agar tak terlena dan bergembira dengan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, lalu kemudian abai terhadap protokol kesehatan.
Dengan tetap patuh protokol kesehatan, ia meyakinkan kasus penularan aktif Covid-19 akan mudah untuk dikendalikan, termasuk di perkantoran yang saat ini diketahui telah mengalami peningkatan kasus.
"Karena dengan telah divaksin bukan berarti orang itu tidak dapat menularkan. Mungkin dia kuat daya tahan tubuhnya, tapi orang lainnya belum tentu. Ini harus hati-hati dan kita tidak perlu euforia vaksin. Bukan berarti kita sudah aman setelah vaksin," ujarnya di Jakarta, Kamis (29/4/2021).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat pada 5-11 April 2021 terdapat 157 kasus positif Covid-19 di 78 perkantoran. Sedangkan pada 12-18 April 2021, jumlah positif Covid-19 meningkat menjadi 425 kasus dari 177 perkantoran.
Dengan demikian, Pras sapaan karibnya mengimbau agar Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) untuk mengevaluasi ulang pengetatan aktivitas perkantoran.
Ia juga mengingatkan kepala instansi baik pemerintah maupun swasta yang mulai mewajibkan pegawai atau karyawannya untuk bekerja di kantor atau work from office (WFO) agar tidak lupa dengan bahaya Covid-19.
"Kalau pengawasannya sudah ketat, baik seharusnya tidak perlu terjadi lonjakan kasus perkantoran seperti ini. Dinas tenaga kerja juga harus terus mengingatkan direktur, manajer, kepala kantor, bahkan Gubernur untuk tetap mewaspadai penularan Covid-19 ini," ungkap politikus PDI Perjuangan itu.
Kepada Pemprov DKI Jakarta, Pras mendesak agar tidak mentoleransi atau memberikan kelonggaran pada setiap aktivitas warga saat tren kasus Covid-19 menurun.
Menurutnya sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang melanggar sesuai peratuan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 yang telah disahkan.
"Semua sanksi bagi pelanggar sudah jelas dala aturan itu. Jadi pemerintah harus menegakkan. Tidak boleh ada toleransi bagi pelanggar," tandasnya.