ADVERTISEMENT

Ketua DPD: Penguatan Produk Halal Bagi UMK Sangat Dibutuhkan

Kamis, 29 April 2021 14:50 WIB

Share
LaNyalla Mahmud Mattalitti. (foto: istimewa)
LaNyalla Mahmud Mattalitti. (foto: istimewa)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud mendukung kolaborasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dalam hal penguatan produk halal.

LaNyalla mengatakan, penguatan produk halal bagi pelaku UMK sangat dibutuhkan. Karena mereka menjangkau lapisan masyarakat paling bawah. 

"Kolaborasi penguatan produk halal antara BPJPH dengan LIPI patut diberikan dukungan. Karena, selama ini banyak yang masih abai terhadap hal tersebut," kata LaNyalla, Kamis, (29/04/2021).

Ia menilai, banyak pihak yang merasa sertifikat halal pada produk-produk UKM dan UMKM belum penting. Ia meminta agar hambatan tersebut dikaji secara mendalam. 

"Apakah dari sosialisasi yang kurang atau dari pengetahuan dan kesadaran pelaku UMKM yang masih rendah," ujarnya.

LaNyalla  meminta Kemenag melakukan sosialisasi yang menjangkau pelaku UKM dan UMKM mengenai pentingnya penyematan sertifikat halal bagi produk mereka. 

"Kemenag dapat menggunakan struktur birokrasi untuk mensosialisasikan pentingnya melakukan sertifikasi halal bagi setiap jenis produk UMK dan UMKM melalui berbagai macam langkah, di antaranya informasi literasi yang masif," kata  LaNyalla.

Penyematan sertifikat halal selain membantu pengembangan substitusi bahan halal, riset turut membantu produk UMK dari sisi supply-chain. Sehingga, peluang market produk UMK semakin baik dan berdaya saing tinggi. 

"Program ini juga membantu produk UMK naik kelas dan semakin berdaya saing. Misalnya, untuk UMK berorientasi ekspor," kata LaNyalla. (rizal)

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Winoto
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT