ADVERTISEMENT

Karyawan Swasta Bertanya-tanya, THR 2021 Kapan Cair? Ini Dia Jawabannya!

Kamis, 29 April 2021 11:45 WIB

Share
Mata uang rupiah. (ist)
Mata uang rupiah. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 akan segera cair dalam waktu dekat ini sebelum lebaran tiba dan pencairan THR juga sudah ditetapkan oleh pihak pemerintah.

THR tak hanya didapat oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja, tetapi karyawan swasta juga akan mendapat pembayaran THR juga loh.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauzyah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang keluar pada 12 April 2021 dan ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Ida Fauzyah mengatakan bahwa wajib hukumnya bagi para pekerja untuk mendapat THR tanpa dicicil kecuali ada alasan yang kuat.

Setiap pengusaha wajib membayar THR kepada karyawan swasta selambat-lambatnya Jumat (7/5/2021) karena Hari Raya Idul Fitri diprediksi akan jatuh pada Kamis (13/5/2021).

Apablila ada perusahaan yang terlambat atau tidak memberikan THR kepada karyawannya, Menaker Ida Fauzyah secara tegas akan memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut.

Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan akan dikenai denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar THR kepada para karyawannya. (cr03)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT