TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kantor Imigrasi Kelas I, Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta mendeportasi Ahmad Lee Yunus (57), warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat yang diduga terlibat kasus pedofilia.
Diketahui Ahmad Lee ditangkap saat tiba di Bandara internasional Soekarno-Hatta pada Senin (26/4/2021) sekitar pukul 04.30 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan lantaran saat pemeriksaan oleh pihak Imigrasi, Ahmad Lee mendapat Red Notice yang diterbitkan Interpol.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I, Bandara Soekarno-Hatta Romi Yudianto mengatakan Ahmad Lee dideportasi pada Rabu (28/4/2021) dengan menggunakan maskapai Ana Air.
"Ahmad Lee dideportasi menggunakan Ana Air hari Rabu sekitar jam 21.25 WIB," ujar Romy saat ditemui, Kamis (29/4/2021).
Romy menyebut, pihaknya mendeportasi Ahmad Lee karena pihak Interpol masih menerbitkan Red Notice kepadanya lantaran dia pernah terlibat dalam kasus pedofilia pada tahun 2006.
Ia mengatakan, meski Ahmad Lee itu telah menjalani hukumannya. Namun pihak Imigrasi tetap mendeportasinya untuk mencegah dimungkinkannya Lee bakal melakukan hal serupa di Indonesia.
Menurutnya deportasi tersebut dilakukan karena Imigrasi menganut azas selective policy yakni memilah setiap warga negara asing yang hendak memasuki wilayah Indonesia.
"Kita menganut azas Selective Policy, yakni hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang akan diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Negara Indonesia," katanya.
Romi menuturkan, untuk biaya pemulangan Ahmad Lee ke negara asalnya, biaya sepenuhnya ditanggung oleh yang bersangkutan.
"Soal biaya, itu sepenuhnya ditanggung oleh yang bersangkutan. Dia telah membeli tiket untuk pulang-pergi," tuturnya.