ADVERTISEMENT

Dishub Kota Tangerang Gembosi 139 Kendaraan Gegara Parkir Sembarangan

Kamis, 29 April 2021 17:32 WIB

Share
Razia Dishub terhadap kendaraan yang parkir liar di Tangerang. (ist)
Razia Dishub terhadap kendaraan yang parkir liar di Tangerang. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang menggembosi 139 ban kendaraan yang parkir di trotoar dan badan jalan di sejumlah lokasi di Kota Tangerang.

Kepala Dishub Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar mengatakan kegiatan tersebut rutin dilakukan lantaran banyaknya keluhan masyarakat terkait parkir liar.

"Data ini keseluruhan atas inpeksi beberapa hari belakangan. Hari terakhir, Dishub menindak 81 kendaraan roda dua, dan tujuh kendaraan roda empat, tiga diantaranya mobil angkot. Sementara, sebelumnya ada satu roda empat dsn 50 roda dua," ungkap Wahyudi, Kamis (29/4/2021).

Wahidi menuturkan, operasi beberapa hari terakhir difokuskan di empat titik yakni stasiun Tanah Tinggi, Pasar Babakan, Jalan Perintis Kemerdekaan dan ruas jalan Taman Potret.

"Di Kota Tangerang sendiri, tercatat ada 22 lokasi yang jadi patauan Dishub. Operasi ini akan rutin petugas Dishub lakukan, memberikan efek jera kepada mereka yang melanggar," tegasnya.

Wahyudi berharap, kondisi ini bisa menjadi perhatian semua pihak guna menjaga keindahan Kota Tangerang.

"Kami masih melakukan tindakan persuasif, dengan itu kami harap para pengendara bisa mematuhi aturan berlalu lintas. Terlebih memarkir kendaraan ditempat-tempat yang sudah disediakan sebagaimana mestinya," katanya. (toga)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT