JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Untuk membuat efek jera kepada warga, Pemkot Jakarta Pusat akan melaksakanakan operasi yustisi.
Pelaksanaan Operasi Yustisi tahun 2021 akan dilakukan sebanyak tiga kali yakni bulan Juni, September dan November.
Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma menekankan, pihaknya tidak akan tebang pilih dalam menerapkan operasi yustisial tersebut. Ia akan menindak tegas masyarakat yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang sudah dibuat.
"Misalnya jangan hanya pedagang saja, padahal yang namanya pelanggaran Perda yang lainnya bisa dimasukin misalkan terkait dengan orang yang membuang sampah sembarangan, pelanggaran area merokok, pelanggar IMB dan lain sebagainya," tegas Wali Kota ketika dikonfirmasi, Rabu, (28/4/2021).
Lanjut Dhany, menurutnya hal Ini merupakan kesempatan yang baik melakukan penegakan hukum. Dikatakannya, sidang itu tidak hanya melulu masalah pedagang kaki lima saja, tapi untuk semua lapisan agar kedepanya tercipta situasi yang disiplin.
Oleh sebab itu, ia pun meminta seluruh Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) untuk ikut berkontribusi dalam menerapkan oeprasi yustisial ini nantinya.
“Saya ingin dari sudin-sudin lainnya yang berkaitan dengan penegakan Perda yang sudah diterapkan, Inilah kesempatan yang bagus dan baik untuk melakukan inventarisasi kemudian kita lakukan intervensi, “ tandasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan menjelaskan, Pelaksanaan Yustisi tahun 2021 akan dilakukan tiga kali yakni pada bulan Juni, September dan terakhir bulan November.
Di tahun sebelumnya, kata Bernard, sebelum masa covid-19 pihaknya rutin melaksanakan operasi yustisi setiap bulan kecuali awal bulan dan bulan puasa Ramadhan. Sehingga total ada 10 kali pelaksanaan yustisi sebelum Pandemi Covid-19.
Adapun sidang Yustisial itu nantinya akan di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya.
"Tahun ini kita hanya melaksanakan tiga kali, mudah-mudahan dengan pelaksanaan yustisi tiga kali ini dapat memaksimalkan terhadap pelanggar-pelanggar yang nanti kita bawa diyustisi," tutupnya. (cr05)