Tok, Mantan Kepala BPPBJ DKI Blessmiyanda Dinyatakan Bersalah, Disanksi Disiplin Tingkat Berat Terkait Pelecehan Seksual

Rabu 28 Apr 2021, 21:21 WIB
Kepala BPPBJ DKI, Blessmiyanda. (ist) 

Kepala BPPBJ DKI, Blessmiyanda. (ist) 

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemprov  DKI Jakarta melalui Inspektorat  memutuskan mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Blessmiyanda bersalah dan mendapatkan sanksi hukuman disiplin tingkat berat. 

Sebelumnya, Blessmiyanda diperiksa Inspektorat karena pengaduan terkait dugaan pelecehan seksual.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh Inspektur Provinsi maupun Tim Adhoc yang diketuai Pak Sekda, maka terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat Pegawai Negeri Sipil,” ungkap Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI, Sigit Wijatmoko,  Rabu (28/04/2021).

Pelanggaran tersebut juga tertuang dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil khususnya pada ketentuan pasal 3 angka 6, yakni merendahkan kehormatan negara pemerintah dan martabat Pegawai Negeri Sipil, karena pada angka 6 tersebut, setiap PNS wajib  menjunjung tinggi kehormatan negara pemerintah dan martabat PNS.

“Apa yang dilakukan Blessmiyanda sudah merendahkan, karena terbukti dilakukan di kantor dan pada jam kantor,” tambahnya.

Sigit juga menjelaskan terkait sanksi dari hukuman disiplin tingkat berat di mana Blessmiyanda menerima dua jenis hukuman, yang pertama adalah pembebasan jabatan dan yang kedua dikenakan pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) selama 24 bulan sebesar 40 persen.

“Sanksinya diberikan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan lalu dikenakan pemotongan penghasilan TPP selama 24 bulan sebesar 40 persen,” paparnya.

Sementara itu, Sigit juga memaparkan bahwa Pemprov DKI Jakarta terus menjamin hak-hak korban dengan memberikan pendampingan melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan  

Perempuan dan Anak. 

Selain itu, terdapat juga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menginisiasi pelaporan korban jika dibutuhkan untuk diteruskan ke pihak kepolisian.

“Kita menjamin korban tetap mendapatkan pendampingan dari P2TP2A. Kemudian, juga mendapat perlindungan dari LPSK. Bahkan, LPSK juga sudah menginisiasi korban untuk melakukan pelaporan ke kepolisian menggunakan delik aduan,” tandasnya. (deny)

Berita Terkait
News Update