SERANG, POSKOTA.CO.ID - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menemukan ada klaster baru dalam peredaran Narkotika di Provinsi Banten selama masa Pandemi Covid-19.
Menurut Kepala BNNP Banten, Hendri Marpaung, situasi Pandemi ini tidak menyurutkan niat para pengedar untuk melakukan operasinya.
Bahkan, mereka justru semakin giat dan membentuk klaster-klaster kecil baru sasaran penyebarannya, sebagian memang merupakan lokasi yang menjadi sasaran BNNP.
"Ada pola-pola penyebaran klaster baru jenis narkoba di masa Pandemi ini," katanya, Kamis (28/4/2021).
Hendri menambahkan, kalau dulu sebelum masuk Pandemi Covid-19, peredaran dan penyalahgunaannya banyak terjadi di tempat-tempat hiburan.
Namun sekarang karena usaha hiburan banyak yang tutup, mereka bergeser dan membentuk klaster-klaster kecil seperti di homestay, tempat kost dan tempat tertutup lainnya.
"Penyebaran lewat apartemen juga masih sering terjadi di masa Pandemi ini, bahkan lebih terfokus," katanya.
Terkait dengan geliat penyebarannya, Hendri mengakui masih terdapat peningkatan meskipun ancaman hukuman terhadap mereka terhitung sangat berat, dari kurungan 4 tahun sampai hukuman mati.
"Dengan adanya situasi Pandemi ini, para sindikat ini tidak pernah menurun, mereka tidak pernah gentar tetap berjalan," tegasnya.
Hal itu mengingat, lanjut Hendri, ada nilai ekonomi di sana. Mereka tidak takut berhadap ancaman seberat apapun, bahkan hukuman mati pun mereka tidak gentar.
"Yang menjadi ketakutan para pengedar ini ketika penggunaannya tidak ada. Kalau sudah tidak ada penggunanya, dikasih gratis pun tidak mau. Itu yang ditakuti mereka," ungkapnya.
Hendri melanjutkan, saat ini undang-undang nomor 35 tahun 2009 itu kurang efektif, karena ada pasal-pasal yang harus direvisi, terutama bagi celah terkait dengan penyalahguna dan korban.
"Penyalahguna ini kan jelas akan terkena dalam UU itu, terkait dengan menguasai dan memiliki, setiap orang yang menguasai dan memiliki di UU itu kena, ancamannya 4 tahun," jelasnya.
Sementara itu, pada pasal-pasal tertentu seperti 21 dan 28 menyatakan bahwa korban itu tidak boleh dihukum, dan wajib direhabilitasi.
"Nah, persoalan ini yang kerap menjadi celah banyaknya oknum yang bermain dalam persoalan peredaran Narkotika," imbuhnya. (kontributor banten/luthfillah)