Hendri melanjutkan, saat ini undang-undang nomor 35 tahun 2009 itu kurang efektif, karena ada pasal-pasal yang harus direvisi, terutama bagi celah terkait dengan penyalahguna dan korban.
"Penyalahguna ini kan jelas akan terkena dalam UU itu, terkait dengan menguasai dan memiliki, setiap orang yang menguasai dan memiliki di UU itu kena, ancamannya 4 tahun," jelasnya.
Sementara itu, pada pasal-pasal tertentu seperti 21 dan 28 menyatakan bahwa korban itu tidak boleh dihukum, dan wajib direhabilitasi.
"Nah, persoalan ini yang kerap menjadi celah banyaknya oknum yang bermain dalam persoalan peredaran Narkotika," imbuhnya. (kontributor banten/luthfillah)