Penghuni Apartemen di PIK Demo Tolak Tempatnya Jadi Lokasi Karantina WNA, Ini Penjelasan Pihak Pengelola

Rabu 28 Apr 2021, 19:10 WIB
Penghuni apartemen Gold Coast atau Oakwood di PIK, melakukan unjukrasa dengan membentangkan spanduk penolakan sekitar tempat tinggalnya jadi lokasi isolasi WNA. (yono)

Penghuni apartemen Gold Coast atau Oakwood di PIK, melakukan unjukrasa dengan membentangkan spanduk penolakan sekitar tempat tinggalnya jadi lokasi isolasi WNA. (yono)

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Puluhan penghuni Apartemen Gold Coast atau Oakwood di Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, berunjuk rasa menolak lingkungan tempat tinggalnya dijadikan tempat karantina bagi warga negara asing (WNA), Rabu (28/4/2021) siang.

Menanggapi hal tersebut, General Manager Oakwood Apartemen Christian Jacob mengatakan, saat ini pihaknya sudah menyelasaikan apa yang menjadi tuntutan penghuni apartemen.

"Sudah kami selesaikan dengan pihak penghuni yang ada di apartemen Goldcoast," saat ditemui di lokasi, Rabu (28/4/2021) sore.

Jacob mengatakan, pihaknya menerima tamu WNA yang hemdak karantina sejak tiga bulan lalu.

Namun, dipastikannya sejak hari Senin (26/4/2021) kemarin, pihaknya sudah tidak lagi menerima tamu WNA yang hendak repatriasi atau karantina.

"Kami juga ingin menjelaskan bahwa sekarang kami tidak lagi menerima tamu repatriasi, efektif per hari Senin kemarin. sekarang masih sisa masa tinggal yang harusnya karantina 5 hari," jelasnya.

Jacob meluruskan terkait unggahan di media sosial Instagram, menunjukan WNA yang rata-rata dari Russia dan Singapura sedang melakukan karantina bebas menikmati fasilitas hotel, seperti berenang di kolam, dan fitnes.

Menurutnya, para WNA yang melakukan kegiatan di luar kamar, sudah melewati masa 5 hari karantina dan dinyatakan bebas dari Covid-19 setelah dilakukan tes PCR.

"Kami ingin menegaskan bahwa tamu tersebut sudah melewati masa karantina 5 hari dengan hasil 2 kali PCR negatif dan dikeluarkan oleh lab yang memang ditunjuk oleh pemerintah," tegasnya.

Bahkan, pihak hotel memberikan sanksi tegas bila ditemukan ada WNA yang sedang menjalani karantina, berkeliaran di luar kamar.

"Apabila dia keluar kamar, sanksinya adalah tidak akan keluar surat Clearance Letter yang dibutuhkan oleh tamu repatriasi," tegasnya.

Dirinya menegaskan, bahwa pihak hotel selama ini tidak menerima tamu yang hendak isolasi mandiri karena terpapar Covid-19.

"Kami tidak menerima tamu OTG (orang tanpa gejala) yang positif (Covid-19)," pungkasnya.

Sebelumnya, puluhan penghuni apartemen berkumpul di lobi 1 depan meja bagian informasi untuk melakukan unjuk rasa dengan membentangkan spanduk bertuliskan penolakan lokasi huniannya dijadikan tempat karantina bagi WNA.

"Kami Para Pemilik Apartemen Gold Coast Meminta Pihak Pelaku Pembangunan dan Pihak Pengelola Serta Pihak Oakwood PIK Agar Mentaati Pergub 132/133 Tahun 2018/2019," bunyi spanduk yang mereka bentangkan.

Penghuni Apartemen Juanli menyampaikan, puncak kekesalan mereka sehingga melakukan aksi unjuk rasa setelah beberapa postingan WNA yang sedang jalani karantina bebas berkeliaran di area apartemen dan hotel.

"Puncak kekesalan mengapa kami melakukan aksi damai ini, karena sejumlah posting di Instagram dari beberapa WNA, mereka menggunakan fasilitas-fasilitas kita ketika mereka masih dalam masa karantina lima hari," kata Juanli, saat ditemui dilokasi.

Hal tersebut kata Juanli menimbulkan keresahan penghuni apartemen.

"Itu terus terang sangat mengganggu kenyamanan dari kami semua sebagai pemilik disini," pungkasnya. (yono)

 

 

Berita Terkait

News Update