ADVERTISEMENT

Nekat kabur Saat Karantina, Tujuh WNA Asal India Ditetapkan Sebagai Tersangka

Rabu, 28 April 2021 19:02 WIB

Share
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus bersama Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Adi Ferdian Saputra. (Fernando Toga)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus bersama Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Adi Ferdian Saputra. (Fernando Toga)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID – Polisi mengamankan lima warga negara asing (WNA) asal India yang tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta tanpa mengikuti proses karantina di hotel yang ditetapkan pemerintah. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan WNA tersebut yakni SR (35), CM (40), KM (36), PN (47), dan SD (35) ditetapkan tersangka lantaran tidak mengikuti peraturan yang diberlakukan pemerintah Indonesia terkait karantina Covid-19. 

"Lima orang kami tetapkan jadi tersangka," ujar Yusri di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (28/04/2021). 

Yusri mengatakan selain lima tersangka tersebut, pihaknya juga menetapkan status daftar pencarian orang (DPO) kepada dua WNA asal India lainnya yang juga tidak mengikuti peraturan tersebut. 

"Dua orang WNA India lainnya kita tetap sebagai tersangka dan sekarang statusnya DPO dan kini masih dalam pengejaran," katanya. 

Yusri menuturkan, para WNA itu menggunakan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ 988 dari India ke Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (21/4/2021). 

Namun saat menuju ke dalam bus yang akan membawanya ke hotel tempat karantina, para WNA tersebut dibantu calo di Bandara Soekarno-Hatta agar tidak mengikuti proses karantina. 

"Begitu mereka turun dari pesawat, ada WNI yang emang ngebantuin mereka biar bisa lolos dari karantina," papar Yusri. 

Saat dilakukan pengecekan di hotel tempat karantina, ketujuh WNA tersebut tidak ditemukan, sehingga dilakukan penangkapan oleh polisi. 

Para tersangka dijerat pasal 93 jo pasal 9 ayat 1 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT