SERANG, POSKOTA.CO.ID - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menghimbau kepada masyarakat Banten agar waspada terhadap peredaran narkoba di masyarakat dan lingkungan sekitar.
Hal itu mengingat Provinsi Banten saat ini sudah memasuki zona merah peredaran dan penyalahgunaan narkoba, yang hal itu tidak bisa diselesaikan hanya oleh BNN, Polri dan pemerintah, tetapi juga peran serta masyarakat secara umum.
"Banten merupakan entri poin pintu gerbang masuk dari Sumatra ke pulau Jawa. Sehingga hal ini yang menjadikan Banten zona merah penyebaran dan penyalahgunaan narkoba," ujar kepala BNNP Banten, Hendri Marpaung seusai memberikan materi pada workshop program pemberdayaan peran serta masyarakat dalam melawan narkoba, Kamis (28/4/2021).
Sebagai wilayah penyangga pula Jawa, Banten menjadi tempat transit setiap orang yang berasal dari Sumatera ke pulau Jawa.
Sementara obat-obatan terlarang seperti metampitamin seperti sabu-sabu dan ice kristal, MDNA, ekstasi lalu meruayana itu rata-rata berasal dari wilayah Sumatera.
"Narkotika dan obat-obatan ini deras masuknya dari pulau Sumatera, karena negara segitiga emas itu berdekatan dengan pulau-pulau Sumatra," katanya.
Sehingga, lanjutnya, para sindikat internasional itu memasukkan barang haram itu lewat perbatasan Sumatera lalu mendistribusikannya sampai ke Banten.
"Beberapa kali kami pengungkapan kasus, barang-barang itu berasal dari Sumatera. Jika dibanding dengan daerah lain seperti pulau Jawa, mungkin tidak sederas di Banten peredaran dan penyalahgunaan narkotikanya," jelasnya.
Selain itu, Hendri juga mengakui bahwasannya ini semua merupakan bentuk atensi bagi pihaknya untuk bekerja lebih maksimal lagi.
"Karena selain menjadi wilayah transit, yang menyebabkan Banten menjadi zona merah adalah penggunanya yang banyak," ucapnya.
Hal inilah yang menjadi surga bagi para bandar dan pengedar untuk terus mendistribusikan obat-obatan itu ke wilayah Banten.