Polisi menyebut seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial JD yang pulang dari India lolos dari ketentuan mengikuti karantina pencegahan Covid-19, usai membayar uang Rp6,5 juta.
Uang itu diberikan JD kepada S dan RW yang diduga membantu pengurusan segala keperluan sehingga tak perlu mengikuti karantina kesehatan. S dan RW sendiri mengaku-ngaku sebagai petugas Bandara Soekarno-Hatta. (*/ys)