Empat Calo Karantina Covid-19 Ditangkap Sat Reskrim Polresta Bandara Soetta

Rabu 28 Apr 2021, 19:23 WIB
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Adi Ferdian Saputra. (ist)

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Adi Ferdian Saputra. (ist)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap empat calo karantina Covid-19 yang meloloskan warga negara asing (WNA) asal India untuk mengikuti karantina saat tiba di Indonesia.

Keempat pelaku tersebut yakni, ZR, AS, R dan M ditangkap lantaran memiliki peran membantu para WNA untuk tidak menjalani karantina dengan imbalan Rp6 juta hingga Rp8 juta perorangan. 

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Adi Ferdian Saputra mengatakan, satu pelaku berinisial AS merupakan karyawan yang bekerja sebagai Protokoler Angkasa Pura II. 

"Sebagia protokoler, makannya kita masih koordinasikan dengan mengatasnamakan yang tertara pas bandara," ujar Adi saat ditemui di Mapolresta Bandara Soetta, Rabu (28/4/2021). 

Adi menuturkan, AS diketahui memiliki kartu pas Bandara sehingga memiliki akses keluar masuk Bandara. 

Dirinya menuturkan lantaran memiliki akses tersebut, AS mengawal para WNA mulai dari pemeriksaan keimigrasian, hingga keluar Bandara. 

"Kalau memiliki pas bandara ada tempat yang dapat dia masukin beradasarkan kode yang ada di pas bandara tersebut. Dia kesana mengurus sampai dengan confeyrear pengambilan barang," katanya. 

Kepada para tersangka, lanjut Adi,  pihaknya menjerat dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. 

"Kemudian, para yang membantu meloloskan kita tetapkan tersangka UU  karantina dan penyebaran wabah penyakit. Dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara," tutupnya. (toga) 

Berita Terkait
News Update