TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, telah membuka posko pengaduan pekerja terkait Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran Idul Fitri 2021.
Posko pengaduan THR itu dibuka di Jalan Raya Parahu, Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, mulai 27 April hingga 20 Mei 2021.
"Posko pengaduan masalah THR telah dibuka sampai 20 Mei. Jika ada persoalan THR yang belum dibayarkan segera laporkan," ujar Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Hendra dikonfirmasi Poskota, Rabu (28/4/2021).
Hendra melanjutkan, posko pengaduan THR dibuat sekaligus tindaklanjut arahan dari Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.
Dia menyebutkan, para perusahaan wajib membayarkan THR kepada para pekerjanya selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
"Sesuai peraturan perundang-undangan berlaku perusahan wajib membayarkan hak karyawannya H-7 Idul Fitri. Karena itu, jika ada yang belum laporkan ke kami untuk ditindaklanjuti sesuai laporan," sebutnya.
Hendra menuturkan, perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawan kontrak maupun sekadar pekerja harian.
"Pekerja harian itu tetap mendapatkan haknya THR, meskipun itu harian lepas," sebutnya.
Pengaduan Call Center
Selain membuka posko, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang juga membuka pengaduan THR melalui layanan call center.
"Kita juga menyediakan layanan call center untuk pengaduan THR, di nomor 59433197. Pekerja bisa menghubungi nomor itu untuk informasi, konsultasi, dan pengaduan THR," paparnya.