MEDAN, POSKOTA.CO.ID - Layanan rapid test antigen di Bandara Internasional Kualanamu (KNIA), Deliserdang, Sumatra Utara, digerebek Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sumut, Selasa (27/4/2021) sore.
Penggerebekan dilakukan lantaran diduga pelayanan antigen di bandara tersebut menyalahi aturan dengan memakai alat kesehatan bekas.
Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan empat orang petugas laboratorium rapid antigen Kimia Farma. Mereka pun telah menjalani pemeriksaan secara intensif di Polda Sumut.
Dari penggerebekan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya ratusan alat rapid test bekas yang sudah dicuci bersih dan telah dimasukkan kedalam kemasan, serta ratusan alat pengambil sampel rapid antigen yang masih belum digunakan.
Plt Executive General Manager (EGM) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional Kualanamu, Agoes Soepriyanto yang dikonfirmasi membenarkan penggerebekan yang dilakukan Polda Sumut di lokasi pelayanan Rapid Test Antigen.
"Benar, informasi lebih lanjut terkait pemeriksaan oleh Polda Sumut di lokasi pelayanan antigen akan kami sampaikan lebih lanjut nanti," kata Agoes, Rabu (28/4/2021).
Diketahui, Bandara Internasional Kualanamu menerima pelayanan Rapid Test Antigen mulai 18 Desember 2020 seiring virus corona (Covid-19) mewabah di tanah air.
Layanan tersebut merupakan kerja sama antara Angkasa Pura II dengan Kimia Farma. Pembukaan layanan Rapid Test Antigen dilakukan setiap hari mulai pukul 04.00 WIB sampai 19.30 WIB.
Artikel ini juga sudah tayang di Poskota Sumut dengan judul Layanan Antigen Bekas di KNIA Digerebek Polisi. (pk/red)