BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Warga Bekasi yang kedapatan membuang sampah sembarangan bakal diganjar denda Rp50 juta atau dipenjara enam bulan.
Tidak hanya itu, pembuangan sampah sembarangan juga akan dijerat pidana kurungan enam bulan penjara.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Peno Suyatno mengatakan, ketegasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi itu muncul setelah banyaknya pembuang sampah sembarangan yang terekam video amatir dan menjadi viral di jagad media sosial.
"Agar tidak terulang dan membuat jera pembuang sampah, sesuai aturan dendanya Rp50 juta," kata dia ketika dikonfirmasi, Rabu (28/4/2021).
Menurutnya, Dinas Lingkungan Hidup sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bagi masyarakat tentang pengelolaan sampah dan menjaga kebersihan lingkungan.
Surat Edaran itu dikeluarkan, kata dia, sehubungan dengan maraknya pembuangan sampah rumah tangga dan sampah liar yang ditemukan diberbagai lokasi di Kabupaten Bekasi.
Sehingga, lanjut Peno, mengganggu estetika lingkungan yang menjadi kumuh dan kotor. Untuk itu, aturan ini agar masyarakat lebih taat dan peduli lagi pada lingkungan.
Dikatakan dia, Surat Edaran itu dihimbau kepada masyarakat supaya lebih tertib dalam menjaga kebersihan lingkungan, termasuk berkoordinasi dengan pihak UPTD persampahan yang berada di setiap wilayah masing masing.
Dalam penindakannya pembuang sampah sembarangan dituang pada Peraturan Daerah (Perda) No 04 tahun 2012 tentang ketertiban umum.
Di Perda itu diaturan segala aspek terkait ketertiban umum, termasuk kebersihkan lingkungan dari sampah. Tindakan mulai dari teguran dan pidana penjara enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
Oleh sebab itu, pada bulan Ramadan ini ia berharap menjadi salah satu langkah awal untuk membersihkan lingkungan yang berangkat dari hati setiap insan, khususnya bagi masyarakat Kabupaten Bekasi.