Alhasil, keduanya berhasil diringkus dan sempat sempat diamankan warga sebelum digelandang ke polsek Pasar Rebo.
"Senjata yang ditodongkan pelaku mainan, korek api. Sekarang kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Pasar Rebo, sedang dalam tahap penyidikan," ujarnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pasar Rebo, Iptu Kasno menambahkan, kedua pelaku hingga kini masih menjalani pemeriksaan terkait sudah berapa kali mereka beraksi sebelum diringkus.
"Tim masih melakukan pemeriksaan lebih dalam, karena kami menilai keduanya merupakan pelaku kambuhan yang selama ini beraksi," tuturnya.
Untuk saat ini, lanjut Kasno, pihaknya memastikan Imbar dan Darim sudah ditahan dan ditetapkan jadi tersangka.
Keduanya dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan atas aksi yang dilakukan.
"Sementara masih tahap pemeriksaan. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tutupnya. (ifand)