Ojat menambahkan, bahwa dengan telah adanya FS dan penilaian harga lahan oleh jasa penilai, maka tidak ada lagi alasan untuk PA atau KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) untuk tidak melakukan Pembayaran.
Jika kemudian adanya dugaan mark up atas harga lahan Samsat Malingping tersebut, yang menurut rilis Kejati Banten dari Rp 100 ribu permeter menjadi Rp 500 ribu permeter, maka seharusnya pihak KJPP atau jasa penilai adalah pihak yang bertanggung jawab.
"Karena saya meyakini tidak mungkin PA/KPA di Bapenda berani melakukan pembayaran yang tidak sesuai," ungkapnya. (Kontributor Banten/Luthfillah)