Sidang Askara Parasady Harsono Suami Nindy Ayunda Digelar Kamis, JPU Hadirkan Saksi dari Polisi 

Selasa 27 Apr 2021, 02:10 WIB
Jaksa Penuntut Umum Sidang Perkara Askara Parasasy Harsono, Asep Hasan Sofwan. (cr07) 

Jaksa Penuntut Umum Sidang Perkara Askara Parasasy Harsono, Asep Hasan Sofwan. (cr07) 

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang perkara Askara Parasady Harsono atas dugaan penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata ilegal kembali digelar pada Kamis (29/4/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang perkara, Asep Hasan Sofwan mengungkapkan bahwa agenda sidang lanjutan masih pemeriksaan saksi dari pihaknya. Asep menyebutkan dalam sidang ketiga nanti, JPU akan kembali menghadirkan dua saksi.

"Rencananya akan dipanggil dari polisi yang melakukan penangkapan dan penggeledahan pada saat itu," ujar Asep usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/4/2021).

Mulanya kedua saksi tersebut dijadwalkan menghadiri sidang hari ini. Namun belum bisa hadir lantaran tengah bertugas di luar kota. Untuk itu, pihaknya akan menjadwalkan ulang kehadiran dua saksi tersebut. 

Sementara hari ini, JPU menghadirkan dua saksi fakta. Salah satu dsri saksi itu yakni istri dari Askara sendiri, Nindy Ayunda. 

Sejauh ini Asep memaparkan bahwa JPU telah memperoleh kesaksian yang cukup dari Nindy. Namun akan kembali dipanggil sewaktu diperlukan.

"Mungkin sampai saat ini untuk dimintai keterangan di persidangan, tidak, tetapi kalau ada hal-hal yg sangat dibutuhkan dalam persidangan, bisa dipanggil lagi," sambungnya. 

Asep juga menyatakan kalau seluruh pernyataan yang disampaikan oleh kedua saksinya pada persidangan hari ini tidak dibantah oleh pihak Askara. "Dari Aska tadi untuk saksi semuanya tidak ada bantahan," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Askara terjerat dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal. 

Suami Nindy Ayunda itu telah didakwa dengan Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan Pasal 1 ayat 1 UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. (cr07)

Berita Terkait
News Update