Satgas  Minta Pemprov DKI, Tutup Perkantoran yang Terpapar Klaster Covid-19 <br>

Selasa 27 Apr 2021, 15:41 WIB
Juru Bicara Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. (ist)

Juru Bicara Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov)  DKI Jakarta untuk menutup sementara perkantoran yang terpapar klaster perkantoran.

Demikian disampaikan Juru Bicara Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangannya di Graha BNPB Jakarta, Selasa siang (27/4/2021) yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat.

Wiku menjelaskan berdasarkan  data yang dirilis Pemerintah DKI bahwa adanya peningkatan klaster perkantoran dalam dua pekan terakhir,  yakni pada 5 - 11 April 2021 terdapat 157  kasus positif di 78 perkantoran.

"Sementara pada tanggal 12 -  18 April 2021 jumlah kasus positif bertambah menjadi 425 kasus dari 177 perkantoran di DKI Jakarta," kata Wiku.

Dia menjelaskan kemunculan kasus  postif Covid-19 di beberapa perkantoran mohon ditindaklanjuti dengan penutupan sementara operasional kantor.

"Selain itu, dilakukan disinfektan serta upaya testing, tracing terhadap  kontak erat  agar tidak meluas penularan Covid-19, dan tidak menimbulkan klaster baru," kata Wiku.

Wiku juga meminta untuk optimalisasi Satgas Covid-19 yang sudah ada di perkantoran, jika belum ada Satgas di perkantoran tersebut maka segera dibentuk.
Namun, lanjut Wiku, jika sudah ada Satgas di perkantoran tersebut segera lakukan evaluasi terkait kinerjanya.

Ia menambahkan kapasitas perkantoran pada daerah yang melaksanakan PPKM tetap mengacu Inmendagri Nomor 9/2021 yaitu maksimal 50 persen untuk hadir secara fisik di kantor dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat .Wiku menjelaskan pemerintah daerah segera Inmendagri tersebut ke dalam peraturan daerah sebagai dasar penegakan kebijakan yang jelas.

"Terjadinya klaster perkantoran perlu menjadi pembelajaran bagi daerah lain, sehingga bagi daerah yang tidak menerapkan PPKM kabupaten/kota maupun mikro mohon untuk segera mengatur ini secara jelas dalam peraturan daerah demi menjalankan sektor sosial ekonomi yang produktif dan aman Covid-19, " Wiku menegaskan. (johara)

Berita Terkait
News Update