ADVERTISEMENT

Polres Serang Tangkap Buruh Serabutan Gegara Ngefly Tembakau Gorila di Pinggir Jalan

Selasa, 27 April 2021 14:12 WIB

Share
Tersangka DG saat menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dilakukan penahanan. (foto: istimewa)
Tersangka DG saat menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dilakukan penahanan. (foto: istimewa)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Nongkrong di pinggir jalan dalam kondisi mabuk alias ngefly, DG (22) warga Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon dicokok personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

Belakangan diketahui, buruh serabutan ini ternyata mabuk akibat menghisap tembakau gorila. Hal ini diketahui setelah petugas menemukan satu paket tembako sintetis yang dikemas dalam plastik bening dari saku celana tersangka.

Untuk proses penyelidikan dan penyidikan, tersangka ditahan di Mapolres Serang.

"Tersangka DG kita amankan dalam keadaan mabuk di pinggir jalan Desa Pejaten, Kecamatan Keramatwatu, Kabupaten Serang, pada Sabtu (24/4/2021) malam. Dari tersangka diamankan barang bukti 1 paket tembakau gorila dari dalam saku celananya," ungkap Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu kepada poskota.co.id, Selasa (27/4/2021).

Michael menjelaskan tersangka DG diamankan saat personil Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Sopan Sofyan tengah patroli rutin kamtimbas.

Saat melintas di lokasi, petugas mencurigai gerak-gerik tersangka karena dalam kondisi seperti orang mabuk.

"Pas petugas melintas di lokasi, melihat tersangka seperti orang mabuk. Karena curiga, petugas langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan. Petugas menemukan 1 paket tembakau gorila dari dalam saku celana. Berikut barang buktinya, tersangka kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan," terang Kasatresnarkoba.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Michael, tersangka DG mendapatkan tembakau gorila dari seorang pengedar yang mengaku bernama Cikal (DPO) dengan membeli seharga Rp100 ribu.

Namun tersangka DG mengaku tidak kenal lebih dekat dengan Cikal karena transaksi dilakukan tidak secara langsung melainkan lewat komunikasi telepon.

"Jadi antara tersangka dan penjual tidak bertemu secara langsung karena transaksi dilakukan melalui telepon. Begitu juga dengan pengambilan barang dilakukan di lokasi yang sudah ditentukan," tambah Iptu Michael.

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Trias Haprimita
Contributor: Rahmat Haryono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT