Pengamat Ini Justru Sangsi Tudingan Mark Up Lahan Kantor Samsat Malingping, Begini Katanya

Selasa 27 Apr 2021, 15:33 WIB
Pengamat kebijakan publik, Ojat Sudrajat menilai Tim Jasa Apresial diduga pihak yang harus bertanggung jawab terhadap persoalan lahan Samsat Malingping. (foto: luthfillah)

Pengamat kebijakan publik, Ojat Sudrajat menilai Tim Jasa Apresial diduga pihak yang harus bertanggung jawab terhadap persoalan lahan Samsat Malingping. (foto: luthfillah)

Ojat menambahkan, bahwa dengan telah adanya FS dan penilaian harga lahan oleh jasa penilai, maka tidak ada lagi alasan untuk PA atau KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) untuk tidak melakukan pembayaran.

Jika kemudian adanya dugaan mark up atas harga lahan Samsat Malingping tersebut, yang menurut rilis Kejati Banten dari Rp100 ribu per meter menjadi Rp500 ribu per meter, maka seharusnya pihak KJPP atau jasa penilai adalah pihak yang bertanggung jawab.

"Karena saya meyakini tidak mungkin PA/KPA di Bapenda berani melakukan pembayaran yang tidak sesuai," ungkapnya. (kontributor banten/luthfillah)

Berita Terkait

News Update