ADVERTISEMENT

Oknum Kepsek dan Staf Sudin Pendidikan Jakbar Gunakan Dana BOS dan BOP dengan SPK Fiktif untuk Korupsi

Selasa, 27 April 2021 20:06 WIB

Share
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Dwi Agus Afrianto. (ist).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Dwi Agus Afrianto. (ist).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

 

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kedua oknum pelaku korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana Bantuan Operasianal Penyelenggara (BOP) membuat surat pertanggungjawaban fiktif (SPJ) sebagai modus untuk melakukan kejatahan korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Dwi Agus Afrianto mengatakan modus korupsi itu melibatkan dua oknum.

Yakni oknum mantan Kepala Sekolah SMK 53 Jakarta inisial W dan oknum Staf Sudin Pendidikan Jakarta Barat I inisial MF.

Mantan kepala sekolah W yang memiliki kewenangan mengelola atau memegang password untuk mencairkan dana BOS dan BOP bekerja sama dengan MF dalam membuat SPJ fiktif.

Dalam aksinya itu, W menyerahkan password aplikasi kepada MF untuk mengatur semuanya.

"W serahkan paspor tersebut ke MF dengan perintah untuk segera cairkan dana dalam App siap BOS dan siap BOP kemudian siapkan SPJ fiktif dan rekanan-rekanan fiktif yang akan tampung dana dengan siapkan rekening penampung yang akan diserahkan dalam bentuk cash ke pihak sekolah," ujarnya di Jakarta, Selasa (27/4/2021).

Setelah dana BOS dan dana BOP cair, MF mendapatkan fee dari hasil korupsi itu. Sehingga ada modus pemberian dan penerimaan dalam kasus korupsi ini.

Uang anggaran operasional sebesar Rp7,8 Miliar untuk SMK 53 Jakarta tahun 2018 pun masuk ke kantong kedua oknum tersebut.

Agus memgatakan, tidak menutup kemungkinan bahwa modus korupsi itu terjadi pada sekolah lainnya di Jakarta Barat.

Pihak Kejari juga masih mendalami kasus korupsi ini. Mereka masih mencari adanya kemungkinan pelaku lain yang terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut.

"Hasil pengembangan tim penyidik kemungkinan besar modus ini ditemukan di sekolah-sekolah lain. Kemungkinan besar terutama di SMK karena MF sempat kumpulkan seluruh bendahara dan operator-operator aplikasi siap BOS dan siap BOP. Kita duga modus ini diterapkan di sekolah lain juga," jelasnya.

Adapun, rincian dana operasional yang disalahgunakan ialah dana BOS sebesar Rp1,3 Miliar dan dana BOP sebesar Rp6,5 Miliar lebih.

Atas perbuatannya, kini baik W da MF sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dimana kedua pasal itu ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 Miliar.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik W dan MF belum ditahan oleh Kejari Jakarta Barat.

Sebab sampai saat ini pihak Kejari Jakarta Barat masih menunggu pemeriksaan dari Badan Pemeriksaa Keuangan (BPK).

"Kami belum lakukan itu (penahanan) karena kami masih tunggu BPK, kalau sudah diterima segera (dilakukan) tindak penahanan," tandasnya. (cr01).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT