Sebelumnya, pemerintah telah secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No.13 Tahun 2021 tentang Pelarangan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Dalam menerapkan kebijakan pemerintah terkait larangan mudik 2021 tersebut Polda Banten pun akan melakukan pengawasan dengan membuat 16 Posko Penyekatan dan check point dalam mengantisipasi gelombang arus mudik. Selain pengawasan di 16 Posko Penyekatan, Polda Banten juga memetakan jalur-jalur tikus.
Titik penyekatan tersebut di antaranya di Tol Tangerang Merak yakni Pintu Tol Cikupa sekat dari arah Jakarta. Pintu Tol Merak sekat dari arah Lampung dan Jakarta. Kemudian, di jalan arteri yakni di Gerbang Citra Raya, Pasar Kemis, Kronjo, Tigaraksa, Jayanti (Cisoka), Solear (cisoka), Simpang Asem, Simpang Pusri, Gayam Pandeglang, Gerem, Gerbang Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bojonegara, Jasinga dan Cilograng. (kontributor banten/rahmat haryono)