SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kepala UPTD Samsat Malingping yang tersandung kasus pengadaan lahan Samsat Malingping diberhentikan sementara dari posisinya sebagai Aparat Sipil Negara (ASN).
Hal itu dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah BKD Provinsi Banten Komarudin, Selasa (27/4/2021).
Komarudin mengatakan, berdasarkan aturan Menpan-RB, ASN yang sedang dalam proses menjalani kasus hukum maka status ASN-nya diberhentikan sementara.
"Jika nanti sudah ada keputusan inkrah dari pengadilan, maka baru ada sanksi pemberhentian," katanya.
Akan tetapi, jika pengadilan memutuskan yang bersangkutan tidak bersalah, maka yang bersangkutan bisa aktif kembali menjadi ASN, dan berhak atas gaji dan tunjangannya sebagaimana yang telah diatur.
"Untuk saat ini yang bersangkutan tidak mendapatkan gaji dan tunjangan, sampai nanti melihat perkembangan kasusnya," ucapnya.
Untuk diketahui, kepala UPTD Samsat Malingping sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Banten dalam kasus pengadaan lahan untuk pembangunan kantor Samsat. Luas lahan yang direncanakan sekitar 6.400 meter persegi.
Kepala UPTD diduga terlebih dahulu membeli lahan itu dengan harga Rp100 ribu permeter pada tahun 2018, setahun kemudian Pempov membeli kepadanya dengan harga Rp500 ribu. Kejati melihat ada mark up harga atau dugaan korupsi di dalam kasus ini. (kontributor banten/luthfillah)