Kejati  Periksa 5 Pejabat Pemprov Banten dan 2 dari Lebak, Terkait Pengadaan Lahan Samsat Malingping

Selasa 27 Apr 2021, 12:52 WIB
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan (foto Luthfi)

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan (foto Luthfi)

SERANG, POSKOTA.CO.ID –  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten sampai saat ini sudah meminta keterangan kepada tujuh orang dalam proses pengembangan kasus korupsi pengadaan lahan Samsat Malingping.

Ketujuh orang tersebut lima diantaranya berasal dari pejabat Pemprov Banten, sedangkan dua orang sisanya berasal dari Kabupaten Lebak.

"Ya, sudah tujuh orang yang kami mintai keterangan," kata Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan, Selasa (27/4/2021).

Ivan melanjutkan, lima orang dari pejabat Pemprov itu berasal dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), yang salah satunya kepala Badan.

"Iya. Kepala badannya selaku pengguna anggaran yang kami minta keterangan," ucapnya.

Sedangkan untuk dua orang pejabat dari Kabupaten Lebak, lanjutnya, adalah mantan camat Malingping dan salah satu pejabat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Untuk hasilnya nanti tunggu press release aja yah, secepatnya nanti akan dikabarkan," jelasnya.

Ivan mengakui hingga sampai saat ini belum ada tersangka baru dalam kasus ini. Mengingat pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang dimintai keterangan.

"Penetapan tersangka nanti hasil dari penyidikan, nanti kita lihat keperluan untuk penetapan tersangka lain," ucapnya. (kontributor banten/luthfillah)

Berita Terkait
News Update