Kajari Jakbar Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana BOS dan BOP Tahun Anggaran 2018. 

Selasa, 27 April 2021 14:01 WIB

Share
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Dwi Agus Afrianto. (foto: istimewa)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Dwi Agus Afrianto. (foto: istimewa)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengungkap kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) yang dilakukan oleh salah satu oknum kepala sekolah dan mantan Staf Sudin Pendidikan Jakarta Barat I.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Dwi Agus Afrianto mengatakan bahwa total dana BOP dan dana BOS yang disalahgunakan mencapai Rp7,8 Miliar.

"Hasil gelar perkara telah tentukan dua tersangka pertama W, mantan Kepala Sekolah SMK 53 Jakarta Barat. Kedua MF, staf Sudin Pendidikan Jakarta Barat I," ujarnya di Jakarta, Selasa (27/4/2021).

Dana BOP dan dana BOS yang disalahgunakannya itu seharusnya diperuntukan untuk keperluan operasional SMK Negeri 53 Jakarta Barat tahun anggaran 2018.

Adapun, rincian dana operasional yang disalahgunakan ialah dana BOS sebesar Rp1,3 Miliar dan dana BOP sebesar Rp6,5 Miliar lebih.

Atas perbuatannya, kini baik W da MF sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Kedua pasal itu ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 Miliar.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik W dan MF belum ditahan oleh Kejari Jakarta Barat.

Sebab sampai saat ini pihak Kejari Jakarta Barat masih menunggu pemeriksaan dari Badan Pemeriksaa Keuangan (BPK).

"Kami belum lakukan itu (penahanan) karena kami masih tunggu BPK, kalau sudah diterima segera (dilakukan) tindak penahanan," tandasnya. (cr01)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar