SERANG, POSKOTA.CO.ID - Gubernur Banten Wahidin Halim, WH mulai menyalurkan bantuan dana hibah kepada lembaga non Ponpes tahun anggaran 2021 sebesar Rp10,3 miliar.
Bantuan itu diserahkan secara simbolis kepada lembaga penerim, yakni Badan Pengelola Zakat Nasional Baznas Provinsi Banten di Ruang Rapat Rumah DInas Gubernur Banten Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 158 Kota Serang, Selasa (27/4/2021).
Dalam sambutannya WH berpesan kepada jajaran dan lembaga penerima bantuan Hibah untuk menyampaikan amanah ini dengan benar.
"Saya sangat menjaga dan menghormati kiyai. Untuk itu dengan adanya Perjanjian Hibah Daerah (PHD) ini saya mengamanahkan agar bantuan ini disampaikan dengan benar," ungkap Gubernur.
Mantan anggota DPR RI ini melanjutkan, semua harus mampu mengendalikan diri, khususnya di tengah menjalankan ibadah puasa seperti saat ini.
Dalam kesempatan itu, Gubernur juga mengaku prihatin dan sedih bahwa niat baiknya untuk memberikan bantuan ke Ponpes ternyata membawa masalah hukum.
"Bantuan atau insentif ke Ponpes itu merupakan bentuk penghargaan pemerintah karena sejak kemerdekaan peran Ponpes sangat besar dalam membangun dan mendidik masyarakat tanpa pamrih dan tanpa mengharap jasa," jelasnya.
Bantuan hal serupa, lanjutnya, sudah ia lakukan sejak menjabat Walikota Tangerang. Setiap tahun WH memberikan bantuan atau insentif ke Pondok Pesantren, para guru ngaji, juga untuk para marbot.
"Makanya saya optimis bantuan ini sampai kiyai dan memberikan manfaat. Mungkin karena jumlahnnya tidak sebanyak di sini. Itu yang membuat saya sedih," ungkap Gubernur.
Diakhir sambutannya WH kembali menekankan agar bantuan ini Jangan dipotong, apalagi yang diamanahkan kepada para kiyai. Jangan sampai terulang lagi. Tetap menjaga integritas, sampaikan amanah itu dengan benar.
Dalam kesempatan itu, Gubernur juga berpesan bahwa bantuan hibah harus dipertanggungjawabkan. Harus ada komitmen transparansi dan akuntabilitas dari lembaga penerima hibah.