Pengemudi dikenakan pelanggaran Pasal 287 Ayat 1 UULAJ karena melanggar rambu lalu lintas dengan denda Rp 500 ribu dan Pasal 288 UU LLAJ dengan tidak memiliki SIM dengan denda Rp 1 juta.(adji)
DAPATKAN DISKON 2X SEHARI!! WAKTU TERBATAS!
Shopee Live Diskon 2X Sehari, Jam 12 Siang & Jam 8 Malam! Potongan harga besar hanya di siaran langsung! Klaim vouchernya dan Belanja sekarang juga!