ADVERTISEMENT

Dana BOS dan Dana BOP yang Dikorupsi Digunakan Untuk Beli Vila

Selasa, 27 April 2021 14:33 WIB

Share
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Dwi Agus Afrianto. (Ist).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Dwi Agus Afrianto. (Ist).

Atas perbuatannya keduanya dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dam dena paling banyak Rp 1 Miliar.

Namun, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik W dan MF belum ditahan oleh Kejari Jakarta Barat.

Sebab sampai saat ini pihak Kejari Jakarta Barat masih menunggu pemeriksaan dari Badan Pemeriksaa Keuangan (BPK).

"Kami belum lakukan itu (penahanan) karena kami masih tunggu BPK, kalau sudah diterima segera (dilakukan) tindak penahanan," tandasnya. (cr01).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT