ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya keduanya dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dam dena paling banyak Rp 1 Miliar.
Namun, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik W dan MF belum ditahan oleh Kejari Jakarta Barat.
Sebab sampai saat ini pihak Kejari Jakarta Barat masih menunggu pemeriksaan dari Badan Pemeriksaa Keuangan (BPK).
"Kami belum lakukan itu (penahanan) karena kami masih tunggu BPK, kalau sudah diterima segera (dilakukan) tindak penahanan," tandasnya. (cr01).
Halaman
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT