Dana BOS dan Dana BOP yang Dikorupsi Digunakan Untuk Beli Vila

Selasa, 27 April 2021 14:33 WIB

Share
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Dwi Agus Afrianto. (Ist).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Dwi Agus Afrianto. (Ist).

JAKARTA,  POSKOTA.CO.ID – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana Biaya Operasional Penyelenggaraan (BOP) SMK Negeri 53 Jakarta Barat, yang dikorupsi digunakan untuk membeli vila.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Dwi Agus Afrianto saat Konferensi Pers, Selasa (27/4/2021).

"Kalau dari hitungan kasar kami MF dapat keuntungan Rp700 juta digunakan untuk kepentingan pribadi beli vila dan lain-lain," ungkap Agus dalam konferensi pers.

Agus mengatakan, saat ini pihaknya sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi dana BOS dan dana BOP tersebut.

Keduanya adalah mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 53 Jakarta inisial W dan Staf Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Jakarta Barat I inisial MF.

Total dana sebesar Rp7,8 Miliar yang dikorupsi itu digunakan keduanya untuk memperkaya diri masing-masing.

Dimana MF sebagai staf Sudin Pendidikan yang membantu kelancaran korupsi itu diberi imbalan sebesar Rp700 juta.

Sementara tersangka W yang merupakan mantan kepala sekolah SMK Negeri 53 Jakarta menggunakan dana korupsi itu untuk tunjangan para guru.

Sehingga peruntukan dana BOS dan BOP itu tidak sesuai dengan kesepekatan yang sudah ditentukan Gubernur DKI Jakarta.

Dari hasil korupsi dana BOS dan BOP itu, W juga memperkaya dirinya sendiri karena mendapatkan tunjangan senilai Rp15 juta setiap bulannya.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar