Tragis! Perempuan Tewas Membusuk di Cideng, Dibunuh karena Tolak Berhubungan Intim

Senin 26 Apr 2021, 16:35 WIB
Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap penemuan mayat wanita di Jalan Petojo, Gambir. (cr05)

Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap penemuan mayat wanita di Jalan Petojo, Gambir. (cr05)

Karena perbuatannya itu, pelaku IM dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan terancam hukuman 15 tahun penjara. (cr05)

Berita Terkait
News Update