ADVERTISEMENT

Sebut Maladministrasi, Fraksi PPP Minta Pencairan Dana Hibah Keagamaan di Lebak Ditunda

Senin, 26 April 2021 08:41 WIB

Share
Caption : Anggota DPRD Lebak Musa Weliansyah (yusuf)
Caption : Anggota DPRD Lebak Musa Weliansyah (yusuf)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LEBAK, POSKOTA.CO.ID – Ketua Fraksi PPP DPRD Lebak Musa Weliansyah meminta Pemerintah Kabupaten Lebak untuk menunda pencairan atau realisasi dana bantuan hibah keagamaan senilai Rp1,2 Milliar yang berasal dari APBD Lebak 2021.

Hal tersebut perlu dilakukan, karena kata Musa, realisasi dana hibah yang ditunjukan kepada 61 sarana prasarana keagamaan baik itu mushola, masjid, maupun pondok pesantren itu sendiri telah menuai kisruh bahkan diduga terdapat Maladministrasi didalam realisasinya.

"Kita menilai terdapat Maladministrasi karena diduga terdapat oknum yang dengan sengaja memploting atau menentukan besaran angka bagi masing-masing Sarana prasana keagaan yang berasal dari dana hibah itu," kata Musa kepada Pos Kota di Rangkasbitung, Senin (26/4/2021).

Musa menjelaskan, Maladministrasi yang disebutkan adalah adanya upaya penentuan besaran angka dana hibah bagi masing-masing sarpras yang dilakukan oleh oknum tertentu.

Padahal seharusnya penentuan besaran angka dana hibah itu sendiri ditentukan oleh bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) maupun tim Tim Pengelola Anggaran Daerah (TPAD) Pemerintah Kabupaten Lebak.

"Bukan sebuah pelanggaran jika tidak diserap di APBD murni, bisa diserap pada APBD-P atau Silpa. Karena dalam realisasi saat ini terdapat maladministrasi, karena penentuan nilai tidak mengacu pada hasil verifikasi tim teknis Kabag kesra dan Kabag hukum. Justru apabila ini dipaksakan jelas mencederai rasa keadilan bagi masyarakat dan anggota dewan lainnya," jelas Musa.

Selain meminta penundaan realisasi dana hibah, politisi PPP itu juga meminta agar tim teknis Kesra dan Hukum Pemkab Lebak untuk melakukan verifikasi ulang kembali sesuai proposal yang diusulkan.

"Untuk itu langkah yang tepat adalah tidak direalisasikan pada APBD murni dan fraksi PPP akan mendorong tim teknis Kabag kesra dan Kabag hukum supaya bisa melakukan verifikasi ulang sesuai proposal pencairan mengingat tidak sedikit sapras keagaman, khususnya bagi calon penerima yang kondisinya sudah selesai dibangun permanen," ujarnya.

"Karena dana hibah itu sendiri tidak boleh digunakan untuk membayar hutang pembangunan,"pungkasnya.

Untuk diketahui, kisrus dana hibah itu sendiri kini mendapatkan penolakan dari 2 Fraksi yakni fraksi PPP, dan Gerindra Lebak. Selain itu, Partai Perindo juga turut menyurakan penolakan realisasi dana hibah itu.(kontributor Banten/yusuf permana)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT